Pages

Sunday, November 2, 2025

Contoh-contoh Nusyuz Istri kepada Suaminya


 

24 Contoh Nusyuz Istri Menurut Kitab Uqud al-Lujain | Blog Kajian Islam
ع

24 Contoh Nusyuz Istri Menurut Kitab Uqud al-Lujain

عقود اللجين في بيان حقوق الزوجين
Diposting pada: | Kategori: Fikih Keluarga, Kitab Kuning

Pengantar Tentang Nusyuz

Nusyuz (نشوز) dalam terminologi fikih Islam merujuk pada pembangkangan atau ketidakpatutan salah satu pasangan terhadap hak-hak pasangannya. Kitab Uqud al-Lujain, karya Syeikh Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, menjelaskan secara rinci tentang hak dan kewajiban suami istri, termasuk berbagai bentuk nusyuz yang perlu diketahui.

Mengenal Kitab Uqud al-Lujain

Kitab Uqud al-Lujain fi Bayani Huquq az-Zaujain adalah karya monumental Syeikh Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, ulama Nusantara yang sangat berpengaruh. Kitab ini membahas secara komprehensif tentang hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif fikih Syafi'i.

Pengertian Nusyuz Istri

Menurut kitab Uqud al-Lujain, nusyuz istri adalah ketidakpatuhan istri terhadap suami dalam hal-hal yang diwajibkan syariat. Nusyuz terjadi ketika istri meninggalkan kewajibannya atau melakukan hal-hal yang dilarang terhadap suaminya.

"Nusyuz istri adalah ketika ia meninggikan diri terhadap suaminya, tidak taat padanya, dan keluar dari ketaatan yang diwajibkan syariat atasnya." - Uqud al-Lujain

24 Contoh Nusyuz Istri Menurut Kitab Uqud al-Lujain

  1. Menolak Berhubungan Intim

    Istri menolak berhubungan suami istri tanpa alasan syar'i yang dibenarkan, padahal suami mengajaknya dan kondisi memungkinkan.

  2. Keluar Rumah Tanpa Izin

    Istri meninggalkan rumah tanpa seizin suami, baik untuk keperluan penting maupun tidak, kecuali dalam keadaan darurat.

  3. Menolak Pindah Rumah

    Istri menolak pindah ke rumah yang disediakan suami, padahal rumah tersebut layak dan memenuhi syarat.

  4. Tidak Menjaga Penampilan

    Istri sengaja tidak menjaga kebersihan dan penampilan diri di hadapan suami, padahal suami menginginkannya.

  5. Berkata Kasar dan Menyakiti

    Istri menggunakan kata-kata kasar, menghina, atau menyakiti perasaan suami dengan ucapan.

  6. Menolak Melayani Kebutuhan Rumah Tangga

    Istri menolak mengerjakan pekerjaan rumah tangga yang menjadi kewajibannya, seperti memasak dan membersihkan rumah.

  7. Bersikap Dingin dan Menjauhi Suami

    Istri sengaja bersikap dingin, menjaga jarak, dan menghindari interaksi dengan suami tanpa alasan yang jelas.

  8. Membuka Rahasia Suami

    Istri membocorkan rahasia suami kepada orang lain, termasuk rahasia hubungan intim mereka.

  9. Melarang Suami Masuk Rumah

    Istri melarang atau menghalangi suami masuk ke rumahnya sendiri tanpa alasan yang syar'i.

  10. Bersikap Tidak Sopan kepada Keluarga Suami

    Istri bersikap tidak hormat dan tidak sopan terhadap orang tua atau keluarga suami.

  11. Mengabaikan Hak Suami dalam Pendidikan Anak

    Istri tidak mengindahkan keinginan suami dalam hal pendidikan dan pengasuhan anak.

  12. Berpuasa Sunnah Tanpa Izin Suami

    Istri melakukan puasa sunnah tanpa seizin suami, padahal suami membutuhkan pelayanannya.

  13. Menggunakan Harta Suami Tanpa Izin

    Istri mengambil atau menggunakan harta suami tanpa seizinnya, kecuali untuk keperluan rumah tangga yang wajar.

  14. Bermalas-malasan dalam Ibadah Wajib

    Istri meninggalkan atau bermalas-malasan dalam melaksanakan ibadah wajib seperti shalat.

  15. Bersikap Cemburu Berlebihan

    Istri menunjukkan sikap cemburu yang berlebihan tanpa alasan yang masuk akal.

  16. Membanding-bandingkan Suami

    Istri membanding-bandingkan suami dengan laki-laki lain, baik dalam hal materi maupun lainnya.

  17. Mengabaikan Panggilan Suami

    Istri tidak memenuhi panggilan suami ketika dipanggil, padahal mendengar panggilan tersebut.

  18. Berkumpul dengan Orang yang Tidak Disukai Suami

    Istri tetap berkumpul dan bergaul dengan orang-orang yang tidak disukai suami dengan alasan yang tidak dibenarkan syariat.

  19. Menelantarkan Diri dan Rumah Tangga

    Istri tidak menjaga kebersihan diri dan rumah, sehingga membuat lingkungan tidak nyaman.

  20. Membantah Perintah Suami dalam Hal yang Ma'ruf

    Istri membantah dan menolak perintah suami dalam hal-hal yang baik dan diperbolehkan syariat.

  21. Bersikap Angkuh dan Sombong

    Istri menunjukkan sikap angkuh, sombong, dan merasa lebih tinggi dari suami.

  22. Menyembunyikan Kehamilan

    Istri menyembunyikan kehamilan dari suami tanpa alasan yang dapat diterima.

  23. Mengabaikan Hak Suami dalam Hubungan Intim

    Istri tidak mempersiapkan diri atau menolak ketika suami mengajak berhubungan tanpa alasan syar'i.

  24. Bermuka Masam di Hadapan Suami

    Istri selalu menunjukkan wajah masam dan tidak berseri ketika berhadapan dengan suami.

Catatan Penting

Perlu dipahami bahwa konsep nusyuz dalam Islam bersifat timbal balik. Suami juga dapat melakukan nusyuz jika tidak memenuhi kewajibannya terhadap istri. Penyelesaian nusyuz dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan musyawarah dan perdamaian.

Solusi Islami Mengatasi Nusyuz

Nasihat dan Komunikasi

Memberikan nasihat dengan cara yang baik dan komunikasi yang efektif sebagai langkah pertama menyelesaikan masalah.

Melibatkan Keluarga

Melibatkan pihak keluarga dari kedua belah pihak untuk memberikan nasihat dan mediasi jika diperlukan.

Pendekatan Spiritual

Meningkatkan ibadah dan doa bersama, memohon petunjuk Allah SWT untuk menyelesaikan permasalahan.

Kesimpulan

Kitab Uqud al-Lujain memberikan panduan komprehensif tentang hak dan kewajiban suami istri, termasuk berbagai bentuk nusyuz yang perlu dihindari. Pemahaman tentang nusyuz ini penting untuk membangun keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, namun harus disikapi dengan bijaksana, mengutamakan kasih sayang, dan memahami konteks zaman sekarang. Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah menciptakan ketenangan, kasih sayang, dan kemaslahatan bersama.

Uqud al-Lujain Nusyuz Istri Fikih Keluarga Hak Suami Istri Kitab Kuning Pernikahan Islam

Ditulis oleh: Tim Penulis Blog Kajian Islam

Artikel ini disusun berdasarkan kitab Uqud al-Lujain fi Bayani Huquq az-Zaujain karya Syeikh Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani. Untuk mendalami lebih lanjut, disarankan merujuk langsung kepada kitab aslinya dan berkonsultasi dengan ulama yang kompeten.

© 2023 Blog Kajian Islam. Semua hak cipta dilindungi.

Dilarang menyalin atau memperbanyak konten tanpa izin tertulis.

No comments:

Post a Comment