Di
baghdad ada seorang laki laki menikah dengan anak puteri pamannya sendiri.
Dalam pernikahan itu ia berjanji tidak akan menikah lagi dengan wanita lain.
Suatu hari ada seorang perempuan datang (belanja) ke tokonya. Ia meminta lelaki
itu untuk menikahi dirinya. Lelaki itupun bercerita apaadanya, bahwa dia telah
mengikat janji dengan istrinya (anak pamannya)untuk
tidak akan kawin lagi dengan wanita lain.
Tetapi
perempuan itu terus mendesak dirinya, hingga dirinya rela sekalipun hanya di
gilir pada hari jum’at. Lelaki itupun menikahinya. Masa itu telah berlalu,
hingga sampai memasuki kedelapan bulan dalam pernikahannya dengan wanita lain,
isterinya mulai curiga. Ia tidak menyukai tingkah suaminya yang mulai tidak
beres. Ia memerintahkan pembantunya supaya menyelidiki suaminya.
Menjelang
hari jum’at, suaminya keluar, isterinya meminta pembantunya untuk mengawasi
dari jauh, ke mana tujuannya. Ternyata ia masuk kerumah seorang perempuan.
Pembantu tadi terus malakukan penyelidikan Ia bertanya kepada salah seorang
tetangga perempuan itu. Jawabnya, bahwa lelaki itu telah menikahinya beberapa
bulan yang lalu.
Tuan
puterinya di beritahu bahwa, suaminya telah menikah lagi dengan perempuan lain.
Ia berkata:”Kamu jangan menyebarkan rahasia ini kepada siapapun”.
Manakala
lelaki itu telah mati (yakni suami dari isteri anak pamannya) Ia mengutus
pembantunya supaya mengantarkan uang sebanyak 500 dinar kepada isterinya yang
kedua. ”Pergilah kerumahnya dan katakan kepadanya: ”Semoga Allah menambah
pahalamu menjadi lebih besar. Sesungguhnya suamimu telah mati. Ia meninggalkan
uang sebanyak 8000 dinar. Yang tujuh ribu dinar diberikan kepada anaknya. Yang
1000 dinar lagi dibagi dua antara aku dan kamu. ”
Ketika
isteri mudanya mendapat penjelasan itu, ia menolak pemberian uang dari isteri
tua. Ia berkata kepada pembantunya:”Kembalikan uang itu padanya. Aku tidak akan
mengambil maskawin daripadanya, dan aku tidak ingin mengambil tinggalan apapun
dari padanya. ”
No comments:
Post a Comment