24 Contoh Nusyuz Suami Menurut Kitab Uqud al-Lujain
Pengantar Tentang Nusyuz Suami
Nusyuz (نشوز) dalam konteks suami merujuk pada sikap pembangkangan atau pengabaian suami terhadap hak-hak istri yang telah ditetapkan syariat. Kitab Uqud al-Lujain, karya Syeikh Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, tidak hanya membahas kewajiban istri tetapi juga menjelaskan secara rinci kewajiban suami dan konsekuensi ketika suami lalai melaksanakannya.
Mengenal Kitab Uqud al-Lujain
Kitab Uqud al-Lujain fi Bayani Huquq az-Zaujain adalah karya monumental Syeikh Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, ulama Nusantara yang sangat berpengaruh. Kitab ini membahas secara komprehensif tentang hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif fikih Syafi'i dengan pendekatan yang seimbang.
Pengertian Nusyuz Suami
Menurut kitab Uqud al-Lujain, nusyuz suami adalah ketidakpatuhan suami terhadap kewajibannya terhadap istri dalam hal-hal yang diwajibkan syariat. Nusyuz terjadi ketika suami meninggalkan kewajibannya atau melakukan hal-hal yang dilarang terhadap istrinya.
"Suami dikatakan nusyuz ketika ia berlaku zalim terhadap istrinya, tidak memberikan hak-haknya, atau bersikap kasar tanpa alasan yang dibenarkan syariat." - Uqud al-Lujain
24 Contoh Nusyuz Suami Menurut Kitab Uqud al-Lujain
-
Tidak Memberi Nafkah
Suami tidak memberikan nafkah yang cukup untuk kebutuhan pokok istri, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak.
-
Bersikap Kasar dan Kekerasan
Suami bersikap kasar secara fisik atau verbal terhadap istri, termasuk memukul dengan cara yang melampaui batas syar'i.
-
Mengabaikan Kebutuhan Seksual Istri
Suami menelantarkan istri secara seksual tanpa alasan syar'i yang dibenarkan, padahal istri dalam kondisi normal.
-
Bersikap Zalim dalam Poligami
Suami yang berpoligami tidak dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam hal pembagian waktu dan nafkah.
-
Melarang Istri Beribadah
Suami melarang istri melaksanakan kewajiban ibadah seperti shalat, puasa, atau ibadah lainnya tanpa alasan syar'i.
-
Tidak Memberi Pendidikan Agama
Suami tidak mengajarkan ilmu agama yang wajib diketahui istri, atau menghalangi istri menuntut ilmu agama.
-
Meninggalkan Rumah Tanpa Izin
Suami sering meninggalkan rumah dalam waktu lama tanpa memberitahu istri atau tanpa alasan yang penting.
-
Bersikap Pelit Berlebihan
Suami berlaku kikir terhadap istri dalam hal nafkah, padahal ia mampu memberikannya.
-
Memasukkan Orang Lain tanpa Izin Istri
Suami membawa orang lain tinggal di rumah tanpa seizin istri, yang dapat mengganggu kenyamanan istri.
-
Membocorkan Rahasia Istri
Suami membocorkan rahasia rumah tangga dan rahasia pribadi istri kepada orang lain.
-
Bersikap Tidak Sopan kepada Keluarga Istri
Suami bersikap tidak hormat dan tidak sopan terhadap orang tua atau keluarga istri.
-
Mengabaikan Kesehatan Istri
Suami tidak memperhatikan kesehatan istri, terutama ketika istri sedang sakit atau hamil.
-
Bermuka Masam Terus-menerus
Suami selalu menunjukkan wajah masam dan tidak berseri ketika berhadapan dengan istri tanpa alasan jelas.
-
Tidak Memberi Kebebasan yang Syar'i
Suami melarang istri mengunjungi keluarganya tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
-
Membuat Keputusan Sepihak
Suami mengambil keputusan penting dalam rumah tangga tanpa bermusyawarah dengan istri.
-
Mengabaikan Pendidikan Anak
Suami tidak memperhatikan pendidikan dan pengasuhan anak, menyerahkan sepenuhnya kepada istri.
-
Bersikap Cemburu Berlebihan
Suami menunjukkan sikap cemburu yang berlebihan tanpa dasar yang jelas, membatasi pergaulan istri secara tidak wajar.
-
Tidak Menjaga Amanah Harta Istri
Suami menggunakan harta istri tanpa seizinnya atau tidak menjaganya dengan baik.
-
Mengabaikan Perasaan Istri
Suami tidak peduli dengan perasaan istri, tidak menghargai pendapatnya, dan tidak menghiraukan keluhannya.
-
Bermalas-malasan Mencari Nafkah
Suami bermalas-malasan dalam mencari nafkah, padahal mampu bekerja, sehingga keluarga hidup dalam kekurangan.
-
Bersikap Egois dalam Hubungan
Suami hanya mementingkan kepuasannya sendiri tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan perasaan istri.
-
Membanding-bandingkan Istri
Suami membanding-bandingkan istri dengan wanita lain, baik dalam hal fisik, kemampuan, maupun latar belakang.
-
Tidak Memberi Perlindungan
Suami tidak melindungi istri dari gangguan orang lain atau dari bahaya yang mengancam.
-
Mengabaikan Kewajiban Batin
Suami tidak memperhatikan kebutuhan emosional dan psikologis istri, tidak memberikan kasih sayang yang cukup.
Pandangan Seimbang Tentang Nusyuz
Islam mengajarkan keseimbangan dalam rumah tangga. Konsep nusyuz berlaku timbal balik - baik suami maupun istri dapat melakukan nusyuz jika melalaikan kewajibannya. Penyelesaian nusyuz dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan musyawarah, kasih sayang, dan perdamaian, sebagaimana diajarkan dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 34-35.
Solusi Islami Mengatasi Nusyuz Suami
Musyawarah dan Komunikasi
Istri dapat mengajak suami bermusyawarah dengan cara yang baik dan komunikasi yang efektif sebagai langkah pertama.
Melibatkan Keluarga atau Mediator
Melibatkan pihak keluarga dari kedua belah pihak atau ulama sebagai mediator untuk memberikan nasihat.
Pendekatan Spiritual
Meningkatkan ibadah dan doa, memohon petunjuk Allah SWT untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga.
Catatan Penting
Perlu dipahami bahwa konsep nusyuz dalam Islam bersifat timbal balik dan bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam rumah tangga. Penyelesaian masalah rumah tangga harus mengutamakan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat) yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam kondisi ekstrem, Islam memberikan jalan keluar melalui proses peradilan yang adil.
Kesimpulan
Kitab Uqud al-Lujain memberikan panduan komprehensif tentang hak dan kewajiban suami istri, termasuk berbagai bentuk nusyuz suami yang perlu dihindari. Pemahaman tentang nusyuz ini penting untuk membangun keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, namun harus disikapi dengan bijaksana, mengutamakan kasih sayang, dan memahami konteks zaman sekarang. Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah menciptakan ketenangan, kasih sayang, dan kemaslahatan bersama, bukan saling menyalahkan atau menuntut.

