Pages

Tuesday, November 4, 2025

Suami juga bisa dikategori Nusyuz dalam hubungan rumah tangga


 

24 Contoh Nusyuz Suami Menurut Kitab Uqud al-Lujain | Blog Kajian Islam
ع

24 Contoh Nusyuz Suami Menurut Kitab Uqud al-Lujain

عقود اللجين في بيان حقوق الزوجين
Diposting pada: | Kategori: Fikih Keluarga, Kitab Kuning

Pengantar Tentang Nusyuz Suami

Nusyuz (نشوز) dalam konteks suami merujuk pada sikap pembangkangan atau pengabaian suami terhadap hak-hak istri yang telah ditetapkan syariat. Kitab Uqud al-Lujain, karya Syeikh Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, tidak hanya membahas kewajiban istri tetapi juga menjelaskan secara rinci kewajiban suami dan konsekuensi ketika suami lalai melaksanakannya.

Mengenal Kitab Uqud al-Lujain

Kitab Uqud al-Lujain fi Bayani Huquq az-Zaujain adalah karya monumental Syeikh Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, ulama Nusantara yang sangat berpengaruh. Kitab ini membahas secara komprehensif tentang hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif fikih Syafi'i dengan pendekatan yang seimbang.

Pengertian Nusyuz Suami

Menurut kitab Uqud al-Lujain, nusyuz suami adalah ketidakpatuhan suami terhadap kewajibannya terhadap istri dalam hal-hal yang diwajibkan syariat. Nusyuz terjadi ketika suami meninggalkan kewajibannya atau melakukan hal-hal yang dilarang terhadap istrinya.

"Suami dikatakan nusyuz ketika ia berlaku zalim terhadap istrinya, tidak memberikan hak-haknya, atau bersikap kasar tanpa alasan yang dibenarkan syariat." - Uqud al-Lujain

24 Contoh Nusyuz Suami Menurut Kitab Uqud al-Lujain

  1. Tidak Memberi Nafkah

    Suami tidak memberikan nafkah yang cukup untuk kebutuhan pokok istri, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak.

  2. Bersikap Kasar dan Kekerasan

    Suami bersikap kasar secara fisik atau verbal terhadap istri, termasuk memukul dengan cara yang melampaui batas syar'i.

  3. Mengabaikan Kebutuhan Seksual Istri

    Suami menelantarkan istri secara seksual tanpa alasan syar'i yang dibenarkan, padahal istri dalam kondisi normal.

  4. Bersikap Zalim dalam Poligami

    Suami yang berpoligami tidak dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam hal pembagian waktu dan nafkah.

  5. Melarang Istri Beribadah

    Suami melarang istri melaksanakan kewajiban ibadah seperti shalat, puasa, atau ibadah lainnya tanpa alasan syar'i.

  6. Tidak Memberi Pendidikan Agama

    Suami tidak mengajarkan ilmu agama yang wajib diketahui istri, atau menghalangi istri menuntut ilmu agama.

  7. Meninggalkan Rumah Tanpa Izin

    Suami sering meninggalkan rumah dalam waktu lama tanpa memberitahu istri atau tanpa alasan yang penting.

  8. Bersikap Pelit Berlebihan

    Suami berlaku kikir terhadap istri dalam hal nafkah, padahal ia mampu memberikannya.

  9. Memasukkan Orang Lain tanpa Izin Istri

    Suami membawa orang lain tinggal di rumah tanpa seizin istri, yang dapat mengganggu kenyamanan istri.

  10. Membocorkan Rahasia Istri

    Suami membocorkan rahasia rumah tangga dan rahasia pribadi istri kepada orang lain.

  11. Bersikap Tidak Sopan kepada Keluarga Istri

    Suami bersikap tidak hormat dan tidak sopan terhadap orang tua atau keluarga istri.

  12. Mengabaikan Kesehatan Istri

    Suami tidak memperhatikan kesehatan istri, terutama ketika istri sedang sakit atau hamil.

  13. Bermuka Masam Terus-menerus

    Suami selalu menunjukkan wajah masam dan tidak berseri ketika berhadapan dengan istri tanpa alasan jelas.

  14. Tidak Memberi Kebebasan yang Syar'i

    Suami melarang istri mengunjungi keluarganya tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

  15. Membuat Keputusan Sepihak

    Suami mengambil keputusan penting dalam rumah tangga tanpa bermusyawarah dengan istri.

  16. Mengabaikan Pendidikan Anak

    Suami tidak memperhatikan pendidikan dan pengasuhan anak, menyerahkan sepenuhnya kepada istri.

  17. Bersikap Cemburu Berlebihan

    Suami menunjukkan sikap cemburu yang berlebihan tanpa dasar yang jelas, membatasi pergaulan istri secara tidak wajar.

  18. Tidak Menjaga Amanah Harta Istri

    Suami menggunakan harta istri tanpa seizinnya atau tidak menjaganya dengan baik.

  19. Mengabaikan Perasaan Istri

    Suami tidak peduli dengan perasaan istri, tidak menghargai pendapatnya, dan tidak menghiraukan keluhannya.

  20. Bermalas-malasan Mencari Nafkah

    Suami bermalas-malasan dalam mencari nafkah, padahal mampu bekerja, sehingga keluarga hidup dalam kekurangan.

  21. Bersikap Egois dalam Hubungan

    Suami hanya mementingkan kepuasannya sendiri tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan perasaan istri.

  22. Membanding-bandingkan Istri

    Suami membanding-bandingkan istri dengan wanita lain, baik dalam hal fisik, kemampuan, maupun latar belakang.

  23. Tidak Memberi Perlindungan

    Suami tidak melindungi istri dari gangguan orang lain atau dari bahaya yang mengancam.

  24. Mengabaikan Kewajiban Batin

    Suami tidak memperhatikan kebutuhan emosional dan psikologis istri, tidak memberikan kasih sayang yang cukup.

Pandangan Seimbang Tentang Nusyuz

Islam mengajarkan keseimbangan dalam rumah tangga. Konsep nusyuz berlaku timbal balik - baik suami maupun istri dapat melakukan nusyuz jika melalaikan kewajibannya. Penyelesaian nusyuz dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan musyawarah, kasih sayang, dan perdamaian, sebagaimana diajarkan dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 34-35.

Solusi Islami Mengatasi Nusyuz Suami

Musyawarah dan Komunikasi

Istri dapat mengajak suami bermusyawarah dengan cara yang baik dan komunikasi yang efektif sebagai langkah pertama.

Melibatkan Keluarga atau Mediator

Melibatkan pihak keluarga dari kedua belah pihak atau ulama sebagai mediator untuk memberikan nasihat.

Pendekatan Spiritual

Meningkatkan ibadah dan doa, memohon petunjuk Allah SWT untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga.

Catatan Penting

Perlu dipahami bahwa konsep nusyuz dalam Islam bersifat timbal balik dan bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam rumah tangga. Penyelesaian masalah rumah tangga harus mengutamakan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat) yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam kondisi ekstrem, Islam memberikan jalan keluar melalui proses peradilan yang adil.

Kesimpulan

Kitab Uqud al-Lujain memberikan panduan komprehensif tentang hak dan kewajiban suami istri, termasuk berbagai bentuk nusyuz suami yang perlu dihindari. Pemahaman tentang nusyuz ini penting untuk membangun keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, namun harus disikapi dengan bijaksana, mengutamakan kasih sayang, dan memahami konteks zaman sekarang. Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah menciptakan ketenangan, kasih sayang, dan kemaslahatan bersama, bukan saling menyalahkan atau menuntut.

Uqud al-Lujain Nusyuz Suami Fikih Keluarga Hak Suami Istri Kitab Kuning Pernikahan Islam

Ditulis oleh: Tim Penulis Blog Kajian Islam

Artikel ini disusun berdasarkan kitab Uqud al-Lujain fi Bayani Huquq az-Zaujain karya Syeikh Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani. Untuk mendalami lebih lanjut, disarankan merujuk langsung kepada kitab aslinya dan berkonsultasi dengan ulama yang kompeten.

© 2023 Blog Kajian Islam. Semua hak cipta dilindungi.

Dilarang menyalin atau memperbanyak konten tanpa izin tertulis.

Sunday, November 2, 2025

Contoh-contoh Nusyuz Istri kepada Suaminya


 

24 Contoh Nusyuz Istri Menurut Kitab Uqud al-Lujain | Blog Kajian Islam
ع

24 Contoh Nusyuz Istri Menurut Kitab Uqud al-Lujain

عقود اللجين في بيان حقوق الزوجين
Diposting pada: | Kategori: Fikih Keluarga, Kitab Kuning

Pengantar Tentang Nusyuz

Nusyuz (نشوز) dalam terminologi fikih Islam merujuk pada pembangkangan atau ketidakpatutan salah satu pasangan terhadap hak-hak pasangannya. Kitab Uqud al-Lujain, karya Syeikh Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, menjelaskan secara rinci tentang hak dan kewajiban suami istri, termasuk berbagai bentuk nusyuz yang perlu diketahui.

Mengenal Kitab Uqud al-Lujain

Kitab Uqud al-Lujain fi Bayani Huquq az-Zaujain adalah karya monumental Syeikh Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, ulama Nusantara yang sangat berpengaruh. Kitab ini membahas secara komprehensif tentang hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif fikih Syafi'i.

Pengertian Nusyuz Istri

Menurut kitab Uqud al-Lujain, nusyuz istri adalah ketidakpatuhan istri terhadap suami dalam hal-hal yang diwajibkan syariat. Nusyuz terjadi ketika istri meninggalkan kewajibannya atau melakukan hal-hal yang dilarang terhadap suaminya.

"Nusyuz istri adalah ketika ia meninggikan diri terhadap suaminya, tidak taat padanya, dan keluar dari ketaatan yang diwajibkan syariat atasnya." - Uqud al-Lujain

24 Contoh Nusyuz Istri Menurut Kitab Uqud al-Lujain

  1. Menolak Berhubungan Intim

    Istri menolak berhubungan suami istri tanpa alasan syar'i yang dibenarkan, padahal suami mengajaknya dan kondisi memungkinkan.

  2. Keluar Rumah Tanpa Izin

    Istri meninggalkan rumah tanpa seizin suami, baik untuk keperluan penting maupun tidak, kecuali dalam keadaan darurat.

  3. Menolak Pindah Rumah

    Istri menolak pindah ke rumah yang disediakan suami, padahal rumah tersebut layak dan memenuhi syarat.

  4. Tidak Menjaga Penampilan

    Istri sengaja tidak menjaga kebersihan dan penampilan diri di hadapan suami, padahal suami menginginkannya.

  5. Berkata Kasar dan Menyakiti

    Istri menggunakan kata-kata kasar, menghina, atau menyakiti perasaan suami dengan ucapan.

  6. Menolak Melayani Kebutuhan Rumah Tangga

    Istri menolak mengerjakan pekerjaan rumah tangga yang menjadi kewajibannya, seperti memasak dan membersihkan rumah.

  7. Bersikap Dingin dan Menjauhi Suami

    Istri sengaja bersikap dingin, menjaga jarak, dan menghindari interaksi dengan suami tanpa alasan yang jelas.

  8. Membuka Rahasia Suami

    Istri membocorkan rahasia suami kepada orang lain, termasuk rahasia hubungan intim mereka.

  9. Melarang Suami Masuk Rumah

    Istri melarang atau menghalangi suami masuk ke rumahnya sendiri tanpa alasan yang syar'i.

  10. Bersikap Tidak Sopan kepada Keluarga Suami

    Istri bersikap tidak hormat dan tidak sopan terhadap orang tua atau keluarga suami.

  11. Mengabaikan Hak Suami dalam Pendidikan Anak

    Istri tidak mengindahkan keinginan suami dalam hal pendidikan dan pengasuhan anak.

  12. Berpuasa Sunnah Tanpa Izin Suami

    Istri melakukan puasa sunnah tanpa seizin suami, padahal suami membutuhkan pelayanannya.

  13. Menggunakan Harta Suami Tanpa Izin

    Istri mengambil atau menggunakan harta suami tanpa seizinnya, kecuali untuk keperluan rumah tangga yang wajar.

  14. Bermalas-malasan dalam Ibadah Wajib

    Istri meninggalkan atau bermalas-malasan dalam melaksanakan ibadah wajib seperti shalat.

  15. Bersikap Cemburu Berlebihan

    Istri menunjukkan sikap cemburu yang berlebihan tanpa alasan yang masuk akal.

  16. Membanding-bandingkan Suami

    Istri membanding-bandingkan suami dengan laki-laki lain, baik dalam hal materi maupun lainnya.

  17. Mengabaikan Panggilan Suami

    Istri tidak memenuhi panggilan suami ketika dipanggil, padahal mendengar panggilan tersebut.

  18. Berkumpul dengan Orang yang Tidak Disukai Suami

    Istri tetap berkumpul dan bergaul dengan orang-orang yang tidak disukai suami dengan alasan yang tidak dibenarkan syariat.

  19. Menelantarkan Diri dan Rumah Tangga

    Istri tidak menjaga kebersihan diri dan rumah, sehingga membuat lingkungan tidak nyaman.

  20. Membantah Perintah Suami dalam Hal yang Ma'ruf

    Istri membantah dan menolak perintah suami dalam hal-hal yang baik dan diperbolehkan syariat.

  21. Bersikap Angkuh dan Sombong

    Istri menunjukkan sikap angkuh, sombong, dan merasa lebih tinggi dari suami.

  22. Menyembunyikan Kehamilan

    Istri menyembunyikan kehamilan dari suami tanpa alasan yang dapat diterima.

  23. Mengabaikan Hak Suami dalam Hubungan Intim

    Istri tidak mempersiapkan diri atau menolak ketika suami mengajak berhubungan tanpa alasan syar'i.

  24. Bermuka Masam di Hadapan Suami

    Istri selalu menunjukkan wajah masam dan tidak berseri ketika berhadapan dengan suami.

Catatan Penting

Perlu dipahami bahwa konsep nusyuz dalam Islam bersifat timbal balik. Suami juga dapat melakukan nusyuz jika tidak memenuhi kewajibannya terhadap istri. Penyelesaian nusyuz dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan musyawarah dan perdamaian.

Solusi Islami Mengatasi Nusyuz

Nasihat dan Komunikasi

Memberikan nasihat dengan cara yang baik dan komunikasi yang efektif sebagai langkah pertama menyelesaikan masalah.

Melibatkan Keluarga

Melibatkan pihak keluarga dari kedua belah pihak untuk memberikan nasihat dan mediasi jika diperlukan.

Pendekatan Spiritual

Meningkatkan ibadah dan doa bersama, memohon petunjuk Allah SWT untuk menyelesaikan permasalahan.

Kesimpulan

Kitab Uqud al-Lujain memberikan panduan komprehensif tentang hak dan kewajiban suami istri, termasuk berbagai bentuk nusyuz yang perlu dihindari. Pemahaman tentang nusyuz ini penting untuk membangun keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, namun harus disikapi dengan bijaksana, mengutamakan kasih sayang, dan memahami konteks zaman sekarang. Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah menciptakan ketenangan, kasih sayang, dan kemaslahatan bersama.

Uqud al-Lujain Nusyuz Istri Fikih Keluarga Hak Suami Istri Kitab Kuning Pernikahan Islam

Ditulis oleh: Tim Penulis Blog Kajian Islam

Artikel ini disusun berdasarkan kitab Uqud al-Lujain fi Bayani Huquq az-Zaujain karya Syeikh Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani. Untuk mendalami lebih lanjut, disarankan merujuk langsung kepada kitab aslinya dan berkonsultasi dengan ulama yang kompeten.

© 2023 Blog Kajian Islam. Semua hak cipta dilindungi.

Dilarang menyalin atau memperbanyak konten tanpa izin tertulis.