Pages

Thursday, February 6, 2025

LARANGAN IHRAM HAJI UMRAH

 

Larangan Saat Ihram dalam Mazhab Syafii

Larangan Saat Ihram dalam Mazhab Syafii

Ihram adalah keadaan suci yang mengharuskan jamaah haji/umrah meninggalkan beberapa hal yang sebelumnya halal. Berikut larangan-larangan yang wajib dijauhi menurut Mazhab Syafii.

A. Larangan Fisik

  • Memotong Rambut atau Kuku

    Dilarang memotong, mencabut, atau menghilangkan rambut/kuku secara sengaja.

  • Menggunakan Wangi-wangian

    Haram menggunakan parfum, minyak wangi, atau sabun beraroma pada tubuh/pakaian.

B. Larangan Berburu

  • Membunuh Hewan Darat

    Dilarang memburu/membunuh hewan darat liar yang halal dimakan, termasuk membantu perburuan.

C. Larangan Seksual

  • Bersetubuh

    Haram melakukan hubungan intim atau segala aktivitas yang mengarah padanya.

  • Menikah atau Melamar

    Dilarang menikahkan, menikah, atau melamar selama ihram.

D. Larangan Pakaian

  • Pakaian Berjahit (Pria)

    Pria dilarang memakai pakaian berjahit seperti kemeja atau celana. Hanya kain ihram tanpa jahitan yang diperbolehkan.

  • Menutup Kepala (Pria)

    Pria haram menutup kepala dengan peci, sorban, atau penutup lainnya.

  • Cadar dan Sarung Tangan (Wanita)

    Wanita dilarang memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan.

E. Larangan Lainnya

  • Bertengkar atau Berkata Kotor

    Dilarang berdebat, mengumpat, atau mengucapkan kata-kata keji.

  • Mencaci Makhluk

    Haram mencaci hewan atau tumbuhan di tanah haram.

Konsekuensi Pelanggaran

Pelanggaran larangan ihram wajib membayar dam (denda) berupa menyembelih hewan, berpuasa, atau bersedekah sesuai jenis pelanggaran.

No comments:

Post a Comment