Larangan Saat Ihram dalam Mazhab Syafii
Ihram adalah keadaan suci yang mengharuskan jamaah haji/umrah meninggalkan beberapa hal yang sebelumnya halal. Berikut larangan-larangan yang wajib dijauhi menurut Mazhab Syafii.
A. Larangan Fisik
Memotong Rambut atau Kuku
Dilarang memotong, mencabut, atau menghilangkan rambut/kuku secara sengaja.
Menggunakan Wangi-wangian
Haram menggunakan parfum, minyak wangi, atau sabun beraroma pada tubuh/pakaian.
B. Larangan Berburu
Membunuh Hewan Darat
Dilarang memburu/membunuh hewan darat liar yang halal dimakan, termasuk membantu perburuan.
C. Larangan Seksual
Bersetubuh
Haram melakukan hubungan intim atau segala aktivitas yang mengarah padanya.
Menikah atau Melamar
Dilarang menikahkan, menikah, atau melamar selama ihram.
D. Larangan Pakaian
Pakaian Berjahit (Pria)
Pria dilarang memakai pakaian berjahit seperti kemeja atau celana. Hanya kain ihram tanpa jahitan yang diperbolehkan.
Menutup Kepala (Pria)
Pria haram menutup kepala dengan peci, sorban, atau penutup lainnya.
Cadar dan Sarung Tangan (Wanita)
Wanita dilarang memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan.
E. Larangan Lainnya
Bertengkar atau Berkata Kotor
Dilarang berdebat, mengumpat, atau mengucapkan kata-kata keji.
Mencaci Makhluk
Haram mencaci hewan atau tumbuhan di tanah haram.
Konsekuensi Pelanggaran
Pelanggaran larangan ihram wajib membayar dam (denda) berupa menyembelih hewan, berpuasa, atau bersedekah sesuai jenis pelanggaran.
No comments:
Post a Comment