Skip to main content

LARANGAN IHRAM HAJI UMRAH

 

Larangan Saat Ihram dalam Mazhab Syafii

Larangan Saat Ihram dalam Mazhab Syafii

Ihram adalah keadaan suci yang mengharuskan jamaah haji/umrah meninggalkan beberapa hal yang sebelumnya halal. Berikut larangan-larangan yang wajib dijauhi menurut Mazhab Syafii.

A. Larangan Fisik

  • Memotong Rambut atau Kuku

    Dilarang memotong, mencabut, atau menghilangkan rambut/kuku secara sengaja.

  • Menggunakan Wangi-wangian

    Haram menggunakan parfum, minyak wangi, atau sabun beraroma pada tubuh/pakaian.

B. Larangan Berburu

  • Membunuh Hewan Darat

    Dilarang memburu/membunuh hewan darat liar yang halal dimakan, termasuk membantu perburuan.

C. Larangan Seksual

  • Bersetubuh

    Haram melakukan hubungan intim atau segala aktivitas yang mengarah padanya.

  • Menikah atau Melamar

    Dilarang menikahkan, menikah, atau melamar selama ihram.

D. Larangan Pakaian

  • Pakaian Berjahit (Pria)

    Pria dilarang memakai pakaian berjahit seperti kemeja atau celana. Hanya kain ihram tanpa jahitan yang diperbolehkan.

  • Menutup Kepala (Pria)

    Pria haram menutup kepala dengan peci, sorban, atau penutup lainnya.

  • Cadar dan Sarung Tangan (Wanita)

    Wanita dilarang memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan.

E. Larangan Lainnya

  • Bertengkar atau Berkata Kotor

    Dilarang berdebat, mengumpat, atau mengucapkan kata-kata keji.

  • Mencaci Makhluk

    Haram mencaci hewan atau tumbuhan di tanah haram.

Konsekuensi Pelanggaran

Pelanggaran larangan ihram wajib membayar dam (denda) berupa menyembelih hewan, berpuasa, atau bersedekah sesuai jenis pelanggaran.

Comments

Popular posts from this blog

Bacaan Sebelum Shalat Witir

ü     اوتروا ومجدوا وعظموا شهر الصيام رحمكم الله @ لا إله إلا الله ، وحده لا شريك له ، له الملك ، وله الحمد ، يحيي ويميت،  وهو على كل شيء قدير.... ü     اللهم صل على سيدنا محمد @ صلى الله عليه وسلم. ü     اللهم صل على سيدنا ونبينا وحبيبينا وشفيعنا وذخرنا ومولانا محمد @ صلى الله عليه وسلم.

Cerita Bagus dari Kitab Uquudu Lujain Fii Bayaani Huquuzzaujaini

Di baghdad ada seorang laki laki menikah dengan anak puteri pamannya sendiri. Dalam pernikahan itu ia berjanji tidak akan menikah lagi dengan wanita lain. Suatu hari ada seorang perempuan datang (belanja) ke tokonya. Ia meminta lelaki itu untuk menikahi dirinya. Lelaki itupun bercerita apaadanya, bahwa dia telah mengikat janji dengan  istrinya (anak pamannya)untuk tidak akan kawin lagi dengan wanita lain.

Kesadaran Spritual dan Transformasi Diri

  Kesadaran Islam Menurut Imam Al-Ghazali | Blog Spiritual Kesadaran Islam Menurut Imam Al-Ghazali Menggali Konsep Kesadaran Spiritual dan Transformasi Diri dalam Pemikiran Sang Hujjatul Islam Penulis: Ahmad Faqih 15 Ramadan 1445 H Tasawuf, Filsafat Islam, Spiritualitas Imam Al-Ghazali, dikenal sebagai Hujjatul Islam, memberikan kontribusi mendalam dalam pemikiran Islam, terutama terkait kesadaran spiritual. Karyanya, Ihya Ulumuddin , menjadi rujukan penting untuk memahami konsep kesadaran dalam Islam yang tidak hanya bersifat ritual tetapi juga transformatif bagi jiwa. Pengertian Kesadaran dalam Perspe...