Dalam
penilaian Pendidikan, mencangkup tiga sasaran utama yakni penilaian program
pendidikan, penilaian proses belajar mengajar dan penilaian hasil-hasil belajar.
Keberhasilan
pengajaran tidak hanya dilihat dari hasil belajar yang dicapai oleh siswa,
tetapi juga dari segi prosesnya. Hasil belajar pada dasarnya merupakan akibat
dari suatu proses belajar. Ini berarti optimalnya hasil belajar siswa
tergantung pula pada proses belajar siswadan proses mengajar guru. Oleh sebab
itu, perlu dilakukan penilaian terhadap proses belajar-mengajar.
Penilaian
proses merupakan penilaian yang menitikberatkan sasaran penilaian pada tingkat
efektivitas kegiatan belajar mengajar dalam rangka pencapaian tujuan
pengajaran. Penilaian proses belajar mengajar menyangkut penilaian terhadap
kegiatan guru, kegiatan siswa, pola interaksi guru-siswa dan keterlaksanaan
proses belajar mengajar.
Hasil
belajar merupakan hal yang dapat dipandang dari dua sisi yaitu sisi siswa dan
dari sisi guru. Dari sisi siswa, hasil belajar merupakan tingkat perkembangan
mental yang lebih baik bila dibandingkan pada saat sebelum belajar. Tingkat
perkembangan mental tersebut terwujud pada jenis-jenis ranah kognitif, afektif,
dan psikomotor. Sedangkan dari sisi guru, hasil belajar merupakan saat
terselesikannya bahan pelajaran
a. Penilaian Program Pendidikan:
1) Proses atau kegiatan untuk menentukan
kemajuan pendidikan, dibandingkan dengan tujuan yang telah ditetapkan.
2) Usaha untuk memperoleh informasi berupa
umpan balik bagi penyempurnaan pendidikan.
b. Penilaian proses belajar mengajar
Penilaian proses belajar mempunyai
sejumlah fungsi di antaranya:
1)
Sebagai alat guna mengetahui apakah siswa talah menguasai
pengetahuan, nilai-nilai, norma-norma dan keterampilan yang telah diberikan
oleh guru.
2)
Untuk mengetahui kelemahan peserta didik dalam melakukan
kegiatan belajar.
3)
Mengetahui tingkat ketercapaian siswa dalam kegiatan belajar.
4)
Sebagai sarana umpan balik bagi seorang guru, yang bersumber dari siswa.
5)
Sebagai alat untuk mengetahui perkembangan belajar siswa.
6)
Sebagai materi utama laporan hasil belajar kepada para orang tua siswa.
c. Penilaian hasil belajar
Kriteria
penilaian hasil pembelajaran antara lain :
1)
Dikembangkan dengan mengacu pada 3 aspek: pengetahuan,
keterampilam dan sikap.
2)
Menggunakan berbagai cara didasarkan pada tuntutan
kompetensi dasar.
3)
Mengacu pada tujuan dan fungsi penilaian (sumatif,
formatif). Tujuan dan fungsi formatif: keputusan aspek apa yang masih harus diperbaiki
dan aspek apa yang dianggap sudah memenuhi dari indikator penilaian. Tujuan dan
fungsi sumatif: keputusan apakah siswa dianggap mampu menguasai kualitas yang
dikehendaki oleh tujuan pembelajaran.
4)
Mengacu kepada prinsip diferensiasi.
5)
Tidak bersifat diskriminat.
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian
kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Permendiknas No. 20 Tahun
2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan sebagai berikut:
1) Menentukan KKM pada setiap mata
pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata
pelajaran, dan kondisi sekolah melalui rapat dewan pendidik.
2) Mengkoordinasikan kegiatan ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3) Menentukan criteria kenaikan kelas bagi
satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4) Menentukan criteria program pembelajaran
bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat
dewan pendidik.
5) Menentukan nilai akhir kelompok mata
pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga
dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil
penilaian oleh pendidik.
6)
Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian
pendidik dan nilai hasil ujian sekolah.
7)
Menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan
kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8)
Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua
kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali
peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9)
Melaporkan
pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota.
Tujuan penilaian
hasil belajar:
1)
Mendeskripsikan kecakapan belajar siswa sehingga dapat
diketahui kelebihan dan kekurangannya dalam berbagai mata pelajaran yang
ditempuhnya.
2)
Mengetahui keberhasilan proses pendidikan dan pengajaran
di sekolah, yakni seberapa efektifannya mampu mengubah tingkah laku siswa ke
arah tujuan pendidikan.
3)
Menentukan tindak lanjut hasil penilaian, yakni melakukan
perbaikan dan penyempurnaan dalam hal program pendidikan dan pengajaran serta
sistem pelaksanaannya.
4)
Memberikan pertanggungjawaban (accountability) dari pihak
sekolah kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Ruang lingkup
penilaian program pendidikan, penilaian proses belajar dan mengajar, dan
penilaian hasil belajar saling keterikatan antara satu sama lain, karena ketiga
penilaian tersebut adalah sebab dan akibat.
Ruang lingkup
penilaian proses dan hasil belajar adalah sebagai berikut.
1)
Sikap mencakup kebiasaan, motivasi, minat, bakat yang
meliputi bagaimana sikap peserta didik terhadap guru, mata pelajaran, orang tua, suasana sekolah,
lingkungan, metode, media dan penilaian.
2)
Pengetahuan dan Pemahaman peseta didik sudah mengetahui
dan memahami tugas-tugasnya sebagai warga Negara, warga masyakat, warga
sekolah, dan sebagainya
3)
Kecerdasan meliputi apakah peserta didik samapi taraf tertentu
sudah dapat memecahkan masalah-masaah yang di hadapi dalam pelajaran.
4)
Perkembangan jasmani meliputi apakah jasmani peserta
didik sudah berkembang secara harmonis, apaka peserta didik sudah membiasakan
diri hidup sehat
5)
Keterampilan ini menjelaskan apakah peserta didik sudah
terampil membaca, menulis dan menghitung, apakah peserta didik sudah terampil
menggambar atau olahraga.
No comments:
Post a Comment