Pages

Saturday, November 28, 2015

PERBEDAAN ANTARA PENILAIAN PROGRAM PENDIDIKAN, PROSES BELAJAR MENGAJAR, DAN HASIL BELAJAR.

Dalam penilaian Pendidikan, mencangkup tiga sasaran utama yakni penilaian program pendidikan, penilaian proses belajar mengajar  dan penilaian hasil-hasil belajar.
Keberhasilan pengajaran tidak hanya dilihat dari hasil belajar yang dicapai oleh siswa, tetapi juga dari segi prosesnya. Hasil belajar pada dasarnya merupakan akibat dari suatu proses belajar. Ini berarti optimalnya hasil belajar siswa tergantung pula pada proses belajar siswadan proses mengajar guru. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penilaian terhadap proses belajar-mengajar.

Penilaian proses merupakan penilaian yang menitikberatkan sasaran penilaian pada tingkat efektivitas kegiatan belajar mengajar dalam rangka pencapaian tujuan pengajaran. Penilaian proses belajar mengajar menyangkut penilaian terhadap kegiatan guru, kegiatan siswa, pola interaksi guru-siswa dan keterlaksanaan proses belajar mengajar.

Hasil belajar merupakan hal yang dapat dipandang dari dua sisi yaitu sisi siswa dan dari sisi guru. Dari sisi siswa, hasil belajar merupakan tingkat perkembangan mental yang lebih baik bila dibandingkan pada saat sebelum belajar. Tingkat perkembangan mental tersebut terwujud pada jenis-jenis ranah kognitif, afektif, dan psikomotor. Sedangkan dari sisi guru, hasil belajar merupakan saat terselesikannya bahan pelajaran
a.    Penilaian Program Pendidikan:
1)      Proses atau kegiatan untuk menentukan kemajuan pendidikan, dibandingkan dengan tujuan yang telah ditetapkan.
2)      Usaha untuk memperoleh informasi berupa umpan balik bagi penyempurnaan pendidikan.
b.      Penilaian proses belajar mengajar
Penilaian proses belajar mempunyai sejumlah fungsi di antaranya:
1)      Sebagai alat guna mengetahui apakah siswa talah menguasai pengetahuan, nilai-nilai, norma-norma dan keterampilan yang telah diberikan oleh guru.
2)      Untuk mengetahui kelemahan peserta didik dalam melakukan kegiatan belajar.
3)      Mengetahui tingkat ketercapaian siswa dalam kegiatan belajar.
4)      Sebagai sarana umpan balik bagi seorang guru, yang bersumber dari siswa.
5)      Sebagai alat untuk mengetahui perkembangan belajar siswa.
6)      Sebagai materi utama laporan hasil belajar kepada para orang tua siswa.
c.       Penilaian hasil belajar
Kriteria penilaian hasil pembelajaran antara lain :
1)      Dikembangkan dengan mengacu pada 3 aspek: pengetahuan, keterampilam dan sikap.
2)      Menggunakan berbagai cara didasarkan pada tuntutan kompetensi dasar.
3)      Mengacu pada tujuan dan fungsi penilaian (sumatif, formatif). Tujuan dan fungsi formatif: keputusan aspek apa yang masih harus diperbaiki dan aspek apa yang dianggap sudah memenuhi dari indikator penilaian. Tujuan dan fungsi sumatif: keputusan apakah siswa dianggap mampu menguasai kualitas yang dikehendaki oleh tujuan pembelajaran.
4)      Mengacu kepada prinsip diferensiasi.
5)      Tidak bersifat diskriminat.

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan sebagai berikut:
1)      Menentukan KKM pada setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi sekolah melalui rapat dewan pendidik.
2)      Mengkoordinasikan kegiatan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3)      Menentukan criteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4)      Menentukan criteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5)      Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6)      Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian pendidik dan nilai hasil ujian sekolah.
7)      Menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8)      Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9)      Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
Tujuan penilaian hasil belajar:
1)      Mendeskripsikan kecakapan belajar siswa sehingga dapat diketahui kelebihan dan kekurangannya dalam berbagai mata pelajaran yang ditempuhnya.
2)      Mengetahui keberhasilan proses pendidikan dan pengajaran di sekolah, yakni seberapa efektifannya mampu mengubah tingkah laku siswa ke arah tujuan pendidikan.
3)      Menentukan tindak lanjut hasil penilaian, yakni melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam hal program pendidikan dan pengajaran serta sistem pelaksanaannya.
4)      Memberikan pertanggungjawaban (accountability) dari pihak sekolah kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Ruang lingkup penilaian program pendidikan, penilaian proses belajar dan mengajar, dan penilaian hasil belajar saling keterikatan antara satu sama lain, karena ketiga penilaian tersebut adalah sebab dan akibat.
Ruang lingkup penilaian proses dan hasil belajar adalah sebagai berikut.
1)      Sikap mencakup kebiasaan, motivasi, minat, bakat yang meliputi bagaimana sikap peserta didik terhadap guru,  mata pelajaran, orang tua, suasana sekolah, lingkungan, metode, media dan penilaian.
2)      Pengetahuan dan Pemahaman peseta didik sudah mengetahui dan memahami tugas-tugasnya sebagai warga Negara, warga masyakat, warga sekolah, dan sebagainya
3)      Kecerdasan meliputi apakah peserta didik samapi taraf tertentu sudah dapat memecahkan masalah-masaah yang di hadapi dalam pelajaran.
4)      Perkembangan jasmani meliputi apakah jasmani peserta didik sudah berkembang secara harmonis, apaka peserta didik sudah membiasakan diri hidup sehat
5)      Keterampilan ini menjelaskan apakah peserta didik sudah terampil membaca, menulis dan menghitung, apakah peserta didik sudah terampil menggambar atau olahraga.

No comments:

Post a Comment