Pages

Sunday, March 13, 2011

MUI dan Ahmadiyah

Aliran Ahmadiyah
Kontribusi dari Administrator
Thursday, 13 April 2006
Terakhir kali diperbaharui Monday, 10 July 2006
KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang ALIRAN
AHMADIYAH

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam

Musyawaran Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir

1426H./ 26-29 Juli 2005 M. setelah
MENIMBANG :

- Bahwa sampai saat ini aliran Ahmadiyah terus

berupaya untuk mengembangkan pahamnya di Indonesia,

walaupun sudah ada fatwa MUI dan telah dilarang

keberadaannya;

- Bahwa upaya pengembangan paham Ahmadiyah tersebut

telah menimbulkan keresahaan masyarakat;

- Bahwa sebagian masyarakat meminta penegasan

kembali fatwa MUI tentang faham Ahmadiyah sehubungan

dengan timbulnya berbagai pendapat dan berbagai reaksi

di kalangan masyarakat;

- Bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan

menjaga kemurnian aqidah Islam, MUI memandang perlu

menegaskan kembali fatwa tentang aliran Ahmadiyah.

MENGINGAT :

- Firman Allah SWT.,
Muhammad itu sekali-kali

bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu,

tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi;

dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu (QS.

Al-Ahzab [33]: 40)
Dan bahwa (yang kami

perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka

ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan

(yang lain), karena jalan itu menceraiberaikan kamu

dari jalan-Nya. Yang demikian itu di perintahkan Allah

kepadamu agar kamu bertakwa (QS. Al- An’am [6]:

153)
Hai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu.

Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat

kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk…. (QS.

Al-Ma’idah [5]: 105)
- Hadist Nabi S.A.W.; A.l.:
Rasulullah bersabda:

Tiadak ada Nabi sesudahku (HR.

al-Bukhari).
Rasulullah bersabda: “Kerasulan dan

kenabian telah terputus; karena itu, tidak ada Rasul

maupun Nabi sesudahku (HR

Tirmidzi)
MEMPERHATIKAN :

Halal Guide .INFO - Guide to Halal and Islamic Lifestyle
http://www.halalguide.info _PDF_POWERED _PDF_GENERATED 10 March, 2007, 03:52
- Keputusan Majma al-Fiqh al-Islami Organisasi

Konferensi Islam (OKI) Nomor 4 (4/2) dalam Muktamar II

di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 10-16 Rabi’

al-Tsani 1406H./22-28 Desember 1985M tentang Aliran

Qodiyaniyah, yang antara lain menyatakan; bahwa aliran

Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai

Nabi sesudah Nabi Muhammad dan menerima wahyu adalah

murtad dan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran

Islam yang qath’i dan di sepakati oleh seluruh Ulama

Islam bahwa Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul

terakhir.

- Keputusan Majma’ al-Fiqh Rabitha’ Alam Islami.

- Keputusan Majma’ al-Buhuts.

- keputusan Fatwa MUNAS II MUI pada tahun1980

tentang Ahmadiyah Qodiyaniyah.

- Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas

VII MUI 2005
Dengan bertawakkal kepada

Allah SWT
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN : FATWA TENTANG ALIRAN

AHMADIYAH
- Menegaskan kembali keputusan fatwa MUI dalam Munas

II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah

berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta

orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar

dari Islam)’

- Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran

ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam

yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan

al-Qur’an dan al-Hadis.

- Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran

faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan

organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :

22 Jumadil Akhir 1426 H
29 Juli 2005

M
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS

ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang

Halal Guide .INFO - Guide to Halal and Islamic Lifestyle
http://www.halalguide.info _PDF_POWERED _PDF_GENERATED 10 March, 2007, 03:52
Fatwa
Ketua,



Sekretaris,
K.H. MA’RUF AMIN



HASANUDIN
Halal Guide .INFO - Guide to Halal and Islamic Lifestyle
http://www.halalguide.info _PDF_POWERED _PDF_GENERATED 10 March, 2007, 03:52

No comments:

Post a Comment