Aliran Ahmadiyah
Kontribusi dari Administrator
Thursday, 13 April 2006
Terakhir kali diperbaharui Monday, 10 July 2006
KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang ALIRAN
AHMADIYAH
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam
Musyawaran Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir
1426H./ 26-29 Juli 2005 M. setelah
MENIMBANG :
- Bahwa sampai saat ini aliran Ahmadiyah terus
berupaya untuk mengembangkan pahamnya di Indonesia,
walaupun sudah ada fatwa MUI dan telah dilarang
keberadaannya;
- Bahwa upaya pengembangan paham Ahmadiyah tersebut
telah menimbulkan keresahaan masyarakat;
- Bahwa sebagian masyarakat meminta penegasan
kembali fatwa MUI tentang faham Ahmadiyah sehubungan
dengan timbulnya berbagai pendapat dan berbagai reaksi
di kalangan masyarakat;
- Bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan
menjaga kemurnian aqidah Islam, MUI memandang perlu
menegaskan kembali fatwa tentang aliran Ahmadiyah.
MENGINGAT :
- Firman Allah SWT.,
Muhammad itu sekali-kali
bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu,
tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi;
dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu (QS.
Al-Ahzab [33]: 40)
Dan bahwa (yang kami
perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka
ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan
(yang lain), karena jalan itu menceraiberaikan kamu
dari jalan-Nya. Yang demikian itu di perintahkan Allah
kepadamu agar kamu bertakwa (QS. Al- An’am [6]:
153)
Hai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu.
Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat
kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk…. (QS.
Al-Ma’idah [5]: 105)
- Hadist Nabi S.A.W.; A.l.:
Rasulullah bersabda:
Tiadak ada Nabi sesudahku (HR.
al-Bukhari).
Rasulullah bersabda: “Kerasulan dan
kenabian telah terputus; karena itu, tidak ada Rasul
maupun Nabi sesudahku (HR
Tirmidzi)
MEMPERHATIKAN :
Halal Guide .INFO - Guide to Halal and Islamic Lifestyle
http://www.halalguide.info _PDF_POWERED _PDF_GENERATED 10 March, 2007, 03:52
- Keputusan Majma al-Fiqh al-Islami Organisasi
Konferensi Islam (OKI) Nomor 4 (4/2) dalam Muktamar II
di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 10-16 Rabi’
al-Tsani 1406H./22-28 Desember 1985M tentang Aliran
Qodiyaniyah, yang antara lain menyatakan; bahwa aliran
Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai
Nabi sesudah Nabi Muhammad dan menerima wahyu adalah
murtad dan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran
Islam yang qath’i dan di sepakati oleh seluruh Ulama
Islam bahwa Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul
terakhir.
- Keputusan Majma’ al-Fiqh Rabitha’ Alam Islami.
- Keputusan Majma’ al-Buhuts.
- keputusan Fatwa MUNAS II MUI pada tahun1980
tentang Ahmadiyah Qodiyaniyah.
- Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas
VII MUI 2005
Dengan bertawakkal kepada
Allah SWT
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN : FATWA TENTANG ALIRAN
AHMADIYAH
- Menegaskan kembali keputusan fatwa MUI dalam Munas
II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah
berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta
orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar
dari Islam)’
- Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran
ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam
yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan
al-Qur’an dan al-Hadis.
- Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran
faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan
organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
22 Jumadil Akhir 1426 H
29 Juli 2005
M
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS
ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang
Halal Guide .INFO - Guide to Halal and Islamic Lifestyle
http://www.halalguide.info _PDF_POWERED _PDF_GENERATED 10 March, 2007, 03:52
Fatwa
Ketua,
Sekretaris,
K.H. MA’RUF AMIN
HASANUDIN
Halal Guide .INFO - Guide to Halal and Islamic Lifestyle
http://www.halalguide.info _PDF_POWERED _PDF_GENERATED 10 March, 2007, 03:52
Kontribusi dari Administrator
Thursday, 13 April 2006
Terakhir kali diperbaharui Monday, 10 July 2006
KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang ALIRAN
AHMADIYAH
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam
Musyawaran Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir
1426H./ 26-29 Juli 2005 M. setelah
MENIMBANG :
- Bahwa sampai saat ini aliran Ahmadiyah terus
berupaya untuk mengembangkan pahamnya di Indonesia,
walaupun sudah ada fatwa MUI dan telah dilarang
keberadaannya;
- Bahwa upaya pengembangan paham Ahmadiyah tersebut
telah menimbulkan keresahaan masyarakat;
- Bahwa sebagian masyarakat meminta penegasan
kembali fatwa MUI tentang faham Ahmadiyah sehubungan
dengan timbulnya berbagai pendapat dan berbagai reaksi
di kalangan masyarakat;
- Bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan
menjaga kemurnian aqidah Islam, MUI memandang perlu
menegaskan kembali fatwa tentang aliran Ahmadiyah.
MENGINGAT :
- Firman Allah SWT.,
Muhammad itu sekali-kali
bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu,
tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi;
dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu (QS.
Al-Ahzab [33]: 40)
Dan bahwa (yang kami
perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka
ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan
(yang lain), karena jalan itu menceraiberaikan kamu
dari jalan-Nya. Yang demikian itu di perintahkan Allah
kepadamu agar kamu bertakwa (QS. Al- An’am [6]:
153)
Hai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu.
Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat
kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk…. (QS.
Al-Ma’idah [5]: 105)
- Hadist Nabi S.A.W.; A.l.:
Rasulullah bersabda:
Tiadak ada Nabi sesudahku (HR.
al-Bukhari).
Rasulullah bersabda: “Kerasulan dan
kenabian telah terputus; karena itu, tidak ada Rasul
maupun Nabi sesudahku (HR
Tirmidzi)
MEMPERHATIKAN :
Halal Guide .INFO - Guide to Halal and Islamic Lifestyle
http://www.halalguide.info _PDF_POWERED _PDF_GENERATED 10 March, 2007, 03:52
- Keputusan Majma al-Fiqh al-Islami Organisasi
Konferensi Islam (OKI) Nomor 4 (4/2) dalam Muktamar II
di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 10-16 Rabi’
al-Tsani 1406H./22-28 Desember 1985M tentang Aliran
Qodiyaniyah, yang antara lain menyatakan; bahwa aliran
Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai
Nabi sesudah Nabi Muhammad dan menerima wahyu adalah
murtad dan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran
Islam yang qath’i dan di sepakati oleh seluruh Ulama
Islam bahwa Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul
terakhir.
- Keputusan Majma’ al-Fiqh Rabitha’ Alam Islami.
- Keputusan Majma’ al-Buhuts.
- keputusan Fatwa MUNAS II MUI pada tahun1980
tentang Ahmadiyah Qodiyaniyah.
- Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas
VII MUI 2005
Dengan bertawakkal kepada
Allah SWT
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN : FATWA TENTANG ALIRAN
AHMADIYAH
- Menegaskan kembali keputusan fatwa MUI dalam Munas
II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah
berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta
orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar
dari Islam)’
- Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran
ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam
yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan
al-Qur’an dan al-Hadis.
- Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran
faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan
organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
22 Jumadil Akhir 1426 H
29 Juli 2005
M
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS
ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang
Halal Guide .INFO - Guide to Halal and Islamic Lifestyle
http://www.halalguide.info _PDF_POWERED _PDF_GENERATED 10 March, 2007, 03:52
Fatwa
Ketua,
Sekretaris,
K.H. MA’RUF AMIN
HASANUDIN
Halal Guide .INFO - Guide to Halal and Islamic Lifestyle
http://www.halalguide.info _PDF_POWERED _PDF_GENERATED 10 March, 2007, 03:52
No comments:
Post a Comment