وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ - رَضِيَ
اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا
دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى اَلْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وَلِمُسْلِمٍ : ( إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ , فَلْيُجِبْ; عُرْسًا كَانَ
أَوْ نَحْوَهُ )
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang
di antara kamu diundang ke walimah, hendaknya ia menghadirinya." Muttafaq
Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Apabila salah seorang di antara kamu
mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, baik itu
walimah pengantin atau semisalnya.
No comments:
Post a Comment